"Kalau ada terbukti itu (putusan MA) berarti memang karakternya (tidak jujur)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Ia mengaku belum mengetahui kabar ini. Namun, adanya putusan MA terkait perusahaan tersebut membuktikan PT GTJ sejak awal melakukan kecurangan. Saat ini Linggom sudah tidak menjabat di jajaran direksi PT GTJ. Ia sekarang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi Komisi B yang berasal dari dapil sekitar TPST Bantargebang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan ini, Polda memproses Lumban secara hukum dan membawanya ke pengadilan.
Di pengadilan, jaksa mendakwa Lumban melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum. Dalam peraturan itu, pemakai BBM bersubsidi untuk layanan umum hanyalah krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit dan puskesmas.
Namun pada kenyatannya, PT Godang Tua tetap memakai BBM bersubsidi, padahal PT Godang Tua bukanlah pihak yang dibolehkan memakai BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut Lumban dengan hukuman 9 bulan penjara. Tapi siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membebaskan Lumban dari semua dakwaan. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa sangka, MA menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Drs LF Lumban Toruan dengan pidana penjara selama 1 tahun," demikian lansir website MA, hari ini. Majelis hakim meyakini Lumban bersalah melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan sesuai UU Minyak dan Gas Bumi. (mnb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini