Terpidana Mati Kasus Narkoba di Rutan Makassar Tepergok Simpan Sabu

Terpidana Mati Kasus Narkoba di Rutan Makassar Tepergok Simpan Sabu

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 16:28 WIB
Makassar - Badan Narkotika Propinsi Sulawesi Selatan (BNP Sulsel), mengamankan sabu yang ditemukan dalam razia di sel terpidana mati Amirudin Rahman alias Amir Aco, di Rutan Klas I Makassar, jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (9/11/2015).

Humas BNP Sulsel Andi Suriandi yang dikonfirmasi detikcom membenarkan informasi penemuan sabu di sel Amir Aco.

"Memang benar ada ditemukan sabu di sel terpidana mati, jumlahnya barang buktinya  belum ditimbang. Saat ini barang bukti dibawa ke kantor BNP Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Kepala Rutan Surianto yang dihubungi detikcom menyebutkan pengungkapan sabu milik Amir ditemukan dalam razia rutin yang digelar Sipir Rutan, di kamar Aco, Blok Mapeling kamar 6 sekitar pukul 08.15 Wita.

"Saat barang yang diduga sabu ditemukan oleh sipir yang melakukan razia rutin yang disimpan dalam kantor plastik, kami langsung berkoordinasi dengan BNN. Sementara Amir Aco sendiri untuk alasan keamanan dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," ujar Surianto.

Kapolsek Rappocini AKP Muari kepada wartawan menyebutkan jumlah sabu yang ditemukan di sel Amir seberat 76 gram yang dibungkus plastik.

Amir Aco divonis mati oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus 2015 lalu, setelah terbukti menguasai 1,2 Kg Sabu dan 4.188 butir ekstasi. Dia  ditangkap di karaoke Studio 33,  hotel Clarion Makassar sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat, 16 Januari 2015, dengan barang bukti 1,2 kg sabu dan 4.188 butir ekstasi yang disita di rumah keluarganya, di jalan Lamadukelleng, Makassar. Sebelumnya, polisi menangkap Michael Wibisono (32) yang membawa 7 gram Sabu dalam sweeping Operasi Cipta Kondisi di jalan Bontolempangan, Makassar. (mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads