Kepala BKN: Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai

Kepala BKN: Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 16:05 WIB
Kepala BKN: Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai
ilustrasi (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melarang penjabat daerah memutasi pegawainya. Hal ini tertuang dalam Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 19 Oktober 2015 lalu, dikutip dari situs BKN.go.id, Senin (9/11/2015).

Penjabat kepala daerah yakni pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri yang antara lain dalam pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin.

Selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluakan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. (nwy/nrl)


Berita Terkait