"Semua orang yang menggunakan smartpone, ponsel, atau laptop bisa dianggap menggunakan pita frekuensi tanpa izin," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin dalam jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum PERS, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Menurutnya pemahaman penegak hukum tentang pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi. Ia berpendapat, setiap orang, termasuk jaksa, hakim yang menggunakan smartphone, ponsel atau laptop untuk berinternetan bisa dikiriminalkan juga, karena menggunakan pita frekuensi tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau konsisten bahwa Indar ini salah, maka seluruh orang pengguna ponsel itu bisa masuk penjara, karena menggunakan frekuensi tanpa izin. Apalagi Menkominfo yang sekarang juga sama dengan Tifatul, menytakan tidak ada pelanggaran hukum di sini," ucapnya.
Dalam praktiknya IM2 tidak membangun jaringan seluler atau BTS. IM2 bekerjasama dengan Indosat untuk menyewa frekuensi jaringan seluler Indosat mobile melalu BTS milik Indosat.
"Itu dapat dibuktikan dengan kartu SIM yang digunakan untuk mengakses internet yang dikeluarkan oleh Indosat IM2. Yang wajib membayar biaya penggunaan pita frekuensi adalah Indosat sebagai pemilik BTS. Sedangkan IM2 sebagai penyewa hanya perlu membayar sewa ke Indosat, dan BHP telah dibayar Indosat kepada negara Rp 1,3 triliun," ungkap Nawawi.
Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
(dra/dra)










































