Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat menggelar jumpa pers di Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jl Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (9/11/2015).
Guntur menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 23.00 WIB di jalan lintas timur di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari warga adanya penjualan satwa dilindungi dari Aceh untuk dibawa ke Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat disergap, lanjut Guntur, tiga orang dalam mobil sempat melakukan perlawanan. Sehingga mobil para pelaku ini sempat menabrak mobil petugas.
"Di dalam mobil ada 3 orang pelaku. Dua di antaranya sempat kabur, namun saat itu berhasil kita amankan. Termasuk 3 barang bukti bayi orangutan yang diperkirakan 2 di antaranya usia 7 sampai 9 bulan dan satu orangutan lagi 1 tahun lebih," kata Guntur.
![]() |
Masih menurut Guntur, tiga tersangka itu seluruhnya warga Aceh. Mereka adalah AA (53) seorang PNS, AW (38) dan KR (20).
"Mereka mengaku kepada penyidik, bahwa mereka bukanlah pemburu orangutan. Melainkan mereka membeli dari seseorang di Kabupaten Aceh Tamiang," kata Guntur. (cha/try)












































