"Aplikasi ini hampir sama seperti kawal pemilu. Masyarakat diajak menjadi relawan untuk meng-upload form C1 di TPS masing-masing," ujar Fadli Ramadhanil dalam diskusi di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjadi pelapor dengan memanfaatkan fitur di kawalpilkada.id. Laporan-laporan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran, nantinya dapat ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan website dan aplikasi kawalpilkada.id ini dapat meminimalisir pelanggaran yang berpotensi akan terjadi di dalam Pilkada ke depan. Di dalam aplikasi tersebut juga disebutkan saran kepada masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang jujur dan berintegritas.
"Masyarakat bisa melihat rekam jejak calon kepala daerah di kawalpemilu.id," katanya.
Rekam jejak tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi masyarakat untuk memilih kepala daerah yang diharapkan dapat mengakodir aspirasi mereka dan menjadi pemimpin yang amanah.
(kff/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini