"Masih disiapkan penetapan panggilan aanmaning," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/2015).
Aanmaning merupakan peringatan dalam hukum perdata. Peringatan yang dimaksud yaitu tindakan yang dilakukan ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar segera melaksanan isi putusan secara sukarela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada (penetapan aanmaning)," imbuh Made.
Aanmaning sendiri dilakukan dengan melakukan panggilan pada pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan. Apabila pihak yang kalah tidak hadir maka akan dipanggil lagi.
Namun apabila tidak hadir lagi maka hak tergugat untuk dipanggil gugur dan tidak perlu ada proses sidang peringatan. Kemudian ketua pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat penetapan perintah eksekusi kepada panitera atau juru sita.
Mengenai eksekusi harta yayasan tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah berupaya mendorong pihak pengadilan untuk segera menindaklanjutinya. Hal itu lantaran pihak Kejagung sudah mengirim surat permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan.
"Kita tunggu bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan kita itu. Kembali saya katakan ini adalah kewenangan dari PN Jaksel. Kita berharap bagaimana pihak tergugat bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya. Kalau pun tidak kembali kita akan memohon kepada PN Jaksel untuk bagaimana selanjutnya," kata Prasetyo pada 5 November kemarin.
"Kita hanya pihak berkepentingan, tentunya kita hanya bisa mendesak dan meminta putusan secara inkracht bisa dilaksanakan," imbuh Prasetyo menegaskan.
Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro (dha/asp)











































