"Makanya itu kan kita belum tahu apa yang dibicarakan Evy dengan Sisca. Karna ini kan sumber uangnya pembicaraan Sisca, Evy, dan Iwan. Hanya mereka yang tahu kegunaan uang Rp 200 juta ini. Pak Rio nggak pernah meminta itu. Faktanya uang itu dikembalikan kepada yang memberikan," kata Maqdir kepada wartawan usai sidang pembacaan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Soal adanya dua kartu handphone yang diberikan Rio, Maqdir menjelaskan simcard tersebut untuk mempermudah komunikasi pengembalian uang. "Itu supaya memudahkan berkomunikasi untuk pengembalian uang itu. Uang itu kan bolak balik. Uang itu pada Agustus diserahkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada pertengahan bulan Agustus 2015, Sisca kembali bertemu dengan Rio di VIP Room Restoran Dimsum 48 Gondangdia, Jakpus membahas skenario agar Rio tidak terseret dalam penerimaan duit Rp 200 juta.
Saat itu Sisca menurut Jaksa KPK menyampaikan keraguan atas skenario yang dibuat oleh terdakwa. "Namun terdakwa mengatakan 'sis percaya aku, itu (skenario) udah paling benar, uangnya sudah aku siapin di dalam kotak sepatu LV'," ujar Rio dalam percakapan dengan Sisca.
"Udah tenang Sis, itu udah paling benar kalau uangnya tetap di aku, aku kena. Udah kamu tenang," sebut Rio kepada Sisca saat pertemuan. Rio lantas menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Sisca.
Duit ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini lantas diserahkan Sisca ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.
"Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti tersebut bermasalah, yaitu apabila Fransisca Insani Rahesti diperiksa KPK, maka Fransisca Insani Rahesti sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy Susanti yang tadinya diserahkan kepada terdakwa, kemudian ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca Insani Rahesti untuk selanjutnya akan dikembalikan ke Evy Susanti," papar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin.
Jaksa KPK menyebut Rio--yang mundur dari NasDem dan DPR--memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Ahmad.
Perbuatan Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/mad)










































