"Pak Gatot mengatakan Rio nggak ada di situ. Begitu juga Surya Paloh mengatakan Pak Rio tidak ada di situ. Saya cuma ingin menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak sempurna dari surat dakwaan. Nanti kita liat saja di persidangan," kata Maqdir kepada wartawan usai sidang pembacaan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Madir juga menegaskan, Rio tidak punya maksud mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dana bansos. Rio dalam surat dakwaan disebut pernah menjanjikan untuk menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung setelah dirinya melakukan umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio saat diwawancarai terpisah juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Jaksa Agung M Prasetyo terkait janji mengamankan Gatot Pujo. "Yang komunikasi siapa?... Siapa? Yang komunikasi siapa?," kata Rio Capella saat ditanya wartawan.
Saat ditanya ulang oleh wartawan, Rio kembali membantah dengan menyebut kasusnya akan terang benderang dari pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan pekan depan.
"Saya bantah bantah, di media ngga ada gunanya. Besok Senin semua saksi akan menjelaskan," ujarnya.
Jaksa pada KPK dalam surat dakwaannya memaparkan adanya pertemuan islah Gatot Pujo yang saat ini Gubernur nonaktif Sumut dengan Tengku Erry Nuradi, wakilnya yang kini menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut.
"Pada tanggal 19 Mei 2015 pagi di Kantor DPP NasDem, Jl R.P. Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Jakpus, dilakukan islah antara Gatot Pujo Nugroho dengan Tengku Erry Nuradi yang dihadiri oleh terdakwa, Surya Paloh dan OC Kaligis," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin.
Dalam pertemuan tersebut, Surya Paloh menurut Jaksa berpesan kepada Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi.
"Kalau kalian sebagai gubernur dan wagub tidak harmonis, bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putra daerah," kata Surya yang kalimat percakapannya dikutip dalam surat dakwaan.
Setelah pertemuan ini, Rio memang menyinggung permintaan uang kepada Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Evy menyanggupinya dan memberikan Rp 200 juta dalam dua tahap yakni Rp 150 juta dan Rp 50 juta pada 20 Mei 2015. Evy juga memberikan duit Rp 10 juta Fransisca Insani Rahesti.
"Pada tanggal 20 Mei 2015, Fransisca Insani Rahesti menemui terdakwa di Cafe Hotel Kartika Chandra Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dari Evy Susanti. Kemudian dari uang tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Fransisca Insani Rahesti," kata Jaksa Ahmad.
Gatot menurut Jaksa meyakini kasus dana bansos yang diselidiki Kejaksaan bermotif politik. Karena itu Gatot meminta bantuan Rio karena Tengku Erry merupakan pimpinan NasDem Sumut.
Rio pun menyanggupi permintaan Gatot-Evy untuk menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung guna pengamanan perkara dana bansos. Hal ini disampaikan Rio pada saat bertemu Evy Susanti pada 22 Mei 2015.
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down," ujar Jaksa. (fdn/mad)










































