Terima Duit dari OC Kaligis, Panitera PTUN Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terima Duit dari OC Kaligis, Panitera PTUN Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 14:06 WIB
Terima Duit dari OC Kaligis, Panitera PTUN Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa pada KPK meyakini Syamsir menerima duit total USD 2 ribu dari Otto Cornelis Kaligis terkait pemulusan permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan perkara dana bansos.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini  memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa pada KPK Agus Prasetya Raharja membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/11/2015).

Syamsir dua kali menerima uang masing-masing sebesar USD 1.000 dari anak buah Kaligis, Moh Yagari Bhastara alias Gary dan OC Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerimaan duit tahap pertama terjadi saat  OC Kaligis bersama Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir untuk meminta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro pada April 2015. Mereka ingin berkonsultasi kepada Tripeni mengenai permohonan yang akan diajukan ke PTUN Medan.

"Pertengahan April 2015, terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar USD 1.000 dari Otto Cornelis Kaligis," ujar Jaksa.

Sebagai kuasa pejabat Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, Kaligis mengajukan permohonan  perihal uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas permintaan Keterangan terhadap Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut dan Sabrina Plt Sekda Sumut.

Putusan atas permohonan selanjutnya dibacakan pada 7 Juli 2015 yang pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.

"Terdakwa yang memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," imbuh Jaksa.

Kemudian pada 9 Juli 2015, dua hari setelah putusan di PTUN Medan, Syamsir menerima USD 1000  melalui Gary.  "Setelah pembacaan putusan terdakwa menerima pemberian uang dari Moh.Yagari Bhastara sebesar USD 1.000," sebut Jaksa.

"Sumber uang yang diberikan Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara atau Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro , Amir Ginting dan Dermawan Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," tegas Jaksa KPK.

Syamsir Yusfan diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdn/aan)


Berita Terkait