"Ancamannya terhadap 3 jurnalis ini sangat serius. Kami mendesak polisi untuk menangkap pelaku penyebar teror," ujar Ketua AJI, Suwajono dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Selain itu, Koalisi yang terdiri dari Kontras, YLBHI, Walhi, Jatam, KPA, Pil-Net dan AJI juga mendesak Polda Jawa Timur untuk memberikan jaminan keselamatan bagi setiap pihak yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat termasuk para jurnalis. Hal ini sesuai dengan amanat UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH, UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, serta UU no 39 tahun 1999 tentang HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta agar para keluarga jurnalis juga diamankan. Sebab mereka juga tinggal di Lumajang, tak jauh dari lokasi penambangan pasir ilegal.
"Lumajang kota kecil. Memang mereka harus dievakuasi supaya aman," ujarnya.
Saat ini Polda Jawa Timur telah menangkap 1 orang pelaku diduga peneror. Namun menurut Jono, masih ada oknum lain yang terlibat dalam upaya teror tersebut yang belum tertangkap.
Sementara itu anggota YLBHI Wahyu Nandang Herawan mengatakan, penetapan 32 tersangka terkait penambangan pasir ilegal tidak menimbulkan efek jera. Terbukti dengan masih adanya ancaman yang menimpa 3 jurnalis bernama Iwan yang merupakan jurnalis TV One, Arif jurnalis JTV dan Rahman Kompas TV. Mereka diancam dengan ancaman pembunuhan melalui pesan singkat.
"Para peneror itu tetap saja berkeliaran, karena ada yang belum tertangkap. Mereka menimbulkan keresahan bagi para jurnalis dan aktivis," ujar Nandang. (kff/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini