"Sex toys ada juga tetapi tidak kami lakukan penyitaan sebab tidak ada izin yang dia langgar. Kalau obat-obat kuatnya tersangka tidak punya izin edar dari BPOM," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marliyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Agung mengatakan tidak ada peraturan du Indonesia yang melarang distributor untuk mengedarkan alat bantu seks. Itu sebabnya, pihaknya tidak melakukan penyitaan sex toys dagangan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, tersangka mendistribusikan sex toys tersebut ke toko-roko obat kuat di sekitar Mangga Besar, Jakarta Pusat. Namun, untuk obat kuat, tersangka juga mendistribusikannya ke Serang, Balaraja, Rangkasbitung, Cilegon, Lampung dan Surabaya.
"Selain mendistribusikan ke toko obat kuat, tersangka juga menawarkan obat kuat dan sex toys melalui website secara online," tuturnya. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini