"Pada tanggal 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB dilakukan pertemuan di Planet Holywood Cafe Hotel Kartika Chandra yang dihadiri oleh terdakwa, Evy Susanti dan Fransisca Insani Rahesti. Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanudin membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/11/2015).
Evy Susanti menurut Jaksa pernah mengontak Sisca, rekan Rio Capella pada 23 Mei 2015. Evy menyampaikan adanya permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pertemuan Rio dengan Evy ternyata diketahui Ketum NasDem Surya Paloh. Paloh pada 3 Juni 2015 disebut pernah menegur Rio.
Rio curiga, Evy yang jadi pembocor pertemuan di Kartika Chandra. Sisca kemudian berbicara dengan Evy agar mengaku tidak melakukan pertemuan dengan Rio.
"Fransisca Insani Rahesti menyampaikan kepada Evy Susanti bahwa sebaiknya Evy Susanti membuat SMS yang intinya menyatakan bahwa pertemuan dengan terdakwa di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra tidak pernah terjadi," sambung Jaksa Ahmad.
Jaksa KPK menyebut Rio--yang mundur dari NasDem dan DPR--memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Jaksa penyerahan uang untuk Rio dilakukan tanggal 20 Mei 2015 dalam dua tahap yakni Rp 150 juta dan Rp 50 juta melalui Sisca. Sisca juga mendapat Rp 10 juta namun dikembalikan ke Evy.
"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.
Perbuatan Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/hri)










































