"Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak, prosesnya sama," ujar Kapolri di Mabes Polri, Senin (9/11/2015).
Kapolri mengaku belum mengetahui secara rinci awal mula peristiwa tersebut. Namun dia menilai hukuman yang akan diberikan kepada pelaku terutama anggota kepolisian, nantinya akan setara dengan masyarakat sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah nantinya akan ada pemecatan terhadap oknum kepolisian tersebut?
"Ya nanti setelah itu (diproses secara hukum)," kata Kapolri.
Pemerkosaan gadis muda ini terjadi pada 2 November lalu. Para pelaku menggunakan modus mencari tempat kos. Saat di lokasi, para pelaku langsung menodongkan senjata dan menuduh korban sebagai bandar narkoba
Korban kemudian dibawa ke kawasan Karawaci dan diperkosa di salah satu hotel. Korban yang tak terima diberlakukan tak senonoh langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamansari.
Tak perlu waktu lama, anggota dari Polsek Tamansari berhasil membekuk para pelaku, yang salah satunya ternyata merupakan anggota Polsek Kalideres.
Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Tamansari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(rii/dra)











































