"Diperiksa untuk tersangka GPN," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2015).
Para saksi yang diperiksa yaitu Ristiawati (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Indra Alamsyah (anggota DPRD Sumut periode 2014-2019), Alamsyah Hamdadi (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014) kemudian Hardi Mulyono (anggota DPRD Sumut periode 2004-2009/2009-2014, Dosen Universitas Muslim Nusantara Medan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. Selain itu ada pula 5 orang lainnya yang disebut sebagai penerima suap yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun lima tersangka penerima suap Gatot yang sudah ditetapkan oleh KPK adalah, SB (Saleh Bangun) ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014, kini Ketua DPRD Sumut dan KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil Ketua DPRD 2009-2014. (dha/aan)










































