Kasus ini sudah melalui proses yang sangat panjang hingga EKM bisa dibebaskan dari hukuman mati. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal.
"Sebetulnya, EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan", ujar Iqbal kepada detikcom, Senin (9/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bayinya lahir, EKM langsung membunuh bayi tersebut. Kemudian bayinya dimasukkan ke dalam kantong plastik.
"Sang majikan pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Arab Saudi. Setelah melalui proses pengadilan, EKM dituntut hukuman mati qishas," kata Iqbal.
Kasus pembunuhan dalam hukum Arab masuk dalam ranah hak khusus. Dimana pengampunan hanya bisa diberikan oleh keluarga korban atau ahli waris.
Oleh karena itu, tim KBRI terus meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh merupakan hasil hubungan EKM dengan suaminya. Namun dengan berbagai upaya pendekatan, KBRI berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan.
"Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Sementara itu, dari ranah hak umum, hakim memutuskan hukuman penjara dan 500 kali cambuk," tuturnya.
Akhirnya EKM dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Senin (9/11). EKM lantas langsung diantar ke kampung halamannya di Sukabumi. (yds/hri)











































