Lino mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/11/2015) sekitar pukul 09.10 WIB. Begitu sampai, Lino yang mengenakan jas hitam dan kemeja putih ini irit berkomentarΒ dan langsung memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Nanti saja deh, saya masuk dulu ya," ujar Lino saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frederick Yunadi yang merupakan kuasa hukum Lino mengatakan bahwa pihaknya tak mempersiapkan apapun dalam pemeriksaan hari ini.
"Kita tidak mempersiapkan dokumen apapun. Kamu hanya mematuhi sebagai warga negara negara yang taat hukum," jelasnya pada wartawan.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Lino setelah sebelumnya tak menghadiri pemeriksaan. Saat pemanggilan pertama Lino tak hadir karena menganggap surat pemanggilan dari Bareskrim tak sah.
Kasus bermula saat penyidik Dit Tipideksus Bareskrim menemukan dugaan bahwa pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 senilai Rp 45 miliar tersebut memiliki kejanggalan. Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane tersebut menyalahi prosedur karena pemenang tender yang ditunjuk langsung.
Selain itu Pelindo dianggap tak menggunakan analisa kebutuhan barang, hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak tahun 2013 terbengkalai di Pelabuhan Tanjung Priok. (rii/dra)











































