Dua Dekade Sengkarut Tambang Batu Bara Rp 7,6 Triliun di Kalimantan

Dua Dekade Sengkarut Tambang Batu Bara Rp 7,6 Triliun di Kalimantan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 09:30 WIB
Dua Dekade Sengkarut Tambang Batu Bara Rp 7,6 Triliun di Kalimantan
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan H Asri/ahli waris terkait sengketa konsensi lahan batu bara di Kalimantan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Asri adalah pemilik PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC) yang memiliki konsensi lahan 100 ribu hektare di Kutai Barat. Berikut perjalanan kasus yang telah berjalan hampir dua dekade itu berdasarkan data yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA):

26 Agustus 1996
Di hadapan notaris, H Asri mengadakan perjanjian dengan pengusaha asal Singapura, Low Tuck Kwong untuk mengeksploitasi batu bara di lahan konsensi miliknya berupa Penanaman Modal Asing (PMA). Kerjasama ini berjalan dan menghasilkan batu bara dengan nilai Rp 7,6 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

27 November 1997
Terjadi peralihan saham dan digelar RUPS Luar Biasa PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC) dengan hasil yaitu posisi Direktur Utama dkk dari pihak Low Tuck Kwong.

26 Februari 2008
RUPSLB ini dikuatkan oleh Sk Menkum HAM.

Dalam perjalanannya, terjadi silang sengketa kerjasama tersebut. H Asri mengklaim bahwa kerjasama awal berupa kerjasaman afiliasi, sedangkan Low Tuck Kwong menafsirkan kerjasama itu adalah kerjasama untuk pengalihan saham/pembelian saham milik H Asri.

H Asri kemudian mengajukan gugatan perdata wanprestasi (ingkar janji) ke PN Jaksel dengan petitium penting, antara lain:

1. Menyatakan perjanjian batal demi hukum
2. Menyatakan H Asri adalah pemilik sah PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC)
3. Menghentikan eksploitasi di atas lahan konsensi PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC)
4. Membayar ganti rugi Rp 7,6 triliun

12 Januari 2009
PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan H Asri (Nomor 882/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel

29 April 2010
PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel (Nomor 595/Pdt/2009/PT DKI

4 Agustus 2011
MA menolak kasasi ahli waris H Asri. Ketua majelis M Saleh, anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Habibburahman. Pertimbangan MA:

1. Akta jual beli saham dibuat dihadapan notaris yang ditandatangani oleh kedua belah pihak adalah sah menurut hukum
2. Dalil penggugat yang menyatakan ada pemalsuan surat dalam transaksi jual beli saham, tidak dapat dibuktikan karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian

2012
H Asri meninggal dunia.

2 November 2015
MA menolak PK penggugat (Nomor perkara 623 PK/PDT/2013). Ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting.

"Putusan MA tentang kasus PK yang diajukan ahli waris pengusaha Muhammadiyah Alm H Asri terhadap Low Tuck Kwong, taipan asal Singapura pemilik PT Kalimantan Bara Sentosa, sangat mengagetkan kami pihak Muhammadiyah yang ikut mendukung PK tersebut," kata Din kepada wartawan, Senin (9/11/2015).

Din meyakini PK tersebut harusnya menang karena mempunyai novum kuat. Din mendengar rumor negatif dalam perkara tersebut.

"Mudah-mudahan hal tersebut tidak membenarkan rumor yang sempat beredar bahwa ada operasi yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Kalau itu benar, maka sungguh merupakan nestapa dan malapetaka bagi bangsa ini," ujar Din. (asp/Hbb)


Berita Terkait