Rio Capella Akan Jalani Sidang Perdana

Rio Capella Akan Jalani Sidang Perdana

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 06:32 WIB
Rio Capella Akan Jalani Sidang Perdana
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella akan mulai menjalani sidang atas kasus dugaan suap pengamanan perkara Bansos di Kejagung hari ini. Rio akan diadili Hakim Artha Teresia Silalahi yang tak lain adalah hakim pemvonis Sutan Bhatoegana.

Berdasarkan agenda sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (9/11/2015), sidang perdana Rio Capella dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan (Eksepsi) dari pihak Rio Capella.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Hakim Artha Teresia Silalahi dengan hakim anggota Sinung Hermawan, Ibnu Basuki, Joko Subagyo dan Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Rio Capella akan didakwa telah menerima duit suap dari Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 200 juta. Uang itu diberikan karena Rio telah menjanjikan kepada Gatot untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus korupsi Bansos Sumut yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif itu.

Sebelum pemberian uang, Rio dan Gatot sudah sempat bertemu di restoran Jepang yang berada di Hotel Mulya. Di restoran itulah Gatot memulai pembicaraan soal niatan untuk mengamankan kasusnya.

Setelah bertemu dengan Gatot, eks anggota Komisi III DPR itu juga bertemu dengan Evy Susanti yang tak lain adalah istri muda Gatot. Pertemuan itu dijembatani oleh Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman dekat Rio Capella sejak kuliah.

Melalui Fransisca pulalah Rio menyampaikan permintaan uang sebagai imbalannya yang bersedia menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung. Akhirnya, Fransisca menyampaikan permintaan Rio kepada Evy yang akhirnya disetujui untuk diberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai 'uang ngopi'.

Rio Capella melalui pengacaranya Maqdir Ismail tak menampik adanya penerimaan uang Rp 200 juta itu. Namun, menurut Maqdir, uang tersebut telah dikembalikan kepada Sisca.

"Uang itu sudah dikembalikan kepada Sisca. Memang sempat dikembalikan lagi oleh Sisca kepada Pak Rio, namun oleh Pak Rio uang itu dititipkan ke kakak Sisca agar dikembalikan kepada yang memberikan," kata Maqdir.

Eks Sekjen Partai NasDem itu akan didakwa telah melanggar pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Rio adalah 20 tahun penjara. Β 


(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads