"Pelaku membawa box dan di sana terdapat beberapa susun uang yang di bawahnya diberi alas tripleks sehingga terlihat banyak. Uang yang diperlihatkan ada uang palsu Upin-Ipin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/11/2015).
Awalnya korban bernama Praditio Hutama dijanjikan dana investasi sebesar Rp 60 miliar oleh pelaku. Investasi yang dimaksud adalah bisnis properti yang berada di wilayah Malang, Jawa Timur. Agar dana investasi tersebut cair pelapor harus menyerahkan uang sebesar 3% dari dana investasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Salah satu tersangka memperlihatkan kepada korban sebuah box kayu yang berisikan uang milik pelaku. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki dana investasi.
"Uang didapatkan dari Endang dengan cara membeli sebesar Rp 9 juta," kata Krihsna.
Korban yang melihat adanya uang yang dimiliki pelaku lantas ikut dalam kendaraan ntuk bersama-sama pergi menuju kantor pelaku. Saat di tengah jalan, pelaku menendang korban dari kendaaraan pelaku Toyota Avanza putih dengan nopol B 1364 TYG, di Jalan Tol TB Simatupang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku yaitu RN dan KM. 3 Pelaku lainnya masih buron, termasuk seorang anggota TNI AD aktif dan mantan anggota Brimob.
Ketiga buronan itu adalah yakni Jonatan alias Bayu, Andi alias Erlangga, Lurah alias Sonny menurut Kombes Krishna masih dalam pengejaran. Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kompol Gunardi Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(tfq/mad)












































