Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I Makassar, AH Zunaidi pada wartawan menyebutkan Rahman ditemukan meninggal sekitar pukul 11.00 WITA oleh rekan sekamarnya.
"Biasanya pada pagi hari dia sering main bulutangkis, tapi rekan sekamarnya mengira hanya tidur, tapi setelah temannya membangunkan pada pukul 11.00 WITA, ternyata sudah meninggal dunia," ujar Zunaidi, Minggu (8/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Makassar karena melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Guna kepentingan penyelidikan penyebab kematian Napi Lapas Makassar, jenazah Rahman diautopsi di RS Bhayangkara Polda Sulsel. Jenazah Rahman sudah diserahkan oleh Lapas Klas I Makassar kepada keluarganya, yang diwakili oleh adiknya, Radi Abu.
Menurut Radi, rencananya jenazah kakaknya akan dimakamkan di kampung halamannya, di Kel. Batubatu, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng, Sulsel.
"Almarhum kakak saya meninggalkan satu orang istri dan tiga orang anak," ujar Radi singkat usai menandatangani berita acara penyerahan jenazah dari Lapas Makassar. (mna/mok)











































