"Tersangka RN dan kawannya merencanakan penipuan terhadap korban dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 100 persen jika korban bisa menginvestasikan uang sebesar Rp 1,750 miliar untuk pengembangan bisnis properti sebesar Rp 60 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/11/2015).
Untuk meyakinkan calon korbannya soal bisnis properti ini, tersangka RN alias Arnold sengaja menunjukkan uang mainan palsu sebanyak satu kotak. Korban bernama Praditio Hutama akhirnya terpengaruh dengan tipu daya komplotan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban menyerahkan duit Rp 1,750 miliar. Pelaku lantas mengajak korbannya pergi bersama-sama ke kantor pelaku.
"Kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam mobil dan tersangka mengajak korban untuk pergi ke kantornya dalam perjalanan korban dipukuldan menendang korban hingga keluar dari kendaraan. Pelaku melarikan diri dengan kendaraan milik tersangka," sambung Krishna.
Setelah aksi selesai KM alias WR bersama tersangka JN dan SN datang ke rumah RN membawa uang hasil perampokan.
"Tersangka KM menjelaskan kalau telah berhasil membawa uang milik korban dengan cara merampas uang tersebut dan dari keterangan tersangka KM bahwa saat itu korban dipukuli dan ditinggalkan di dalam jalan Tol TB Simatupang," ujarnya.
Duit hasil rampokan menurut Kombes Krishna dibagi untuk lima orang. "Hari itu juga uang dibagi berlima," sebut Krishna.
Tiga orang pelaku lainnya yakni Jonatan alias Bayu, Andi alias Erlangga, Lurah alias Sonny menurut Kombes Krishna masih dalam pengejaran. Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kompol Gunardi Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(fdn/mad)











































