Kebiri Untuk Predator Anak, Antara Hukuman Rasional dan Emosional

Kebiri Untuk Predator Anak, Antara Hukuman Rasional dan Emosional

Aditya Mardiastuti - detikNews
Minggu, 08 Nov 2015 14:44 WIB
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Isu mengenai kekerasan anak saat ini ramai diperbincangkan. Mulai dari kasus Engeline sampai temuan mayat bocah di dalam kardus di Kalideres menjadi keprihatinan banyak pihak.

Kasus-kasus yang menjadi contoh kekerasan anak inilah yang memicu perdebatan soal efek jera bagi pelaku kekerasan anak. Usulan soal hukuman kebiri masih menjadi perdebatan panjang.

Topik hukuman kebiri tak luput dalam perdebatan di seminar "Child Domestic Abuse and Harp Healing Performance by Fania Muthia" di Soehanna Hall, The Energy Building Personal Project for Binus School Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang peserta seminar menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman kebiri. Menurutnya, banyak pelaku kekerasan seksual kepada anak yang juga dilakukan oleh anak. Ibu ini menyatakan keprihatinannya tentang masa depan anak tersebut.

Susanto, wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuturkan bahwa proses hukum kejahatan anak jarang dipidana maksimal. "Ada yang 5-7 tahun. Makanya kalau muncul wacana ada tambahan kebiri sebenarnya ikhtiar efek cegah dan efek jera" tutur Susanto.

"Negara lain seperti di Jerman sudah menerapkan hukuman kebiri dari tahun 1966, Australia sudah, Inggris, Turki pun juga melakukan hukuman tersebut" tandas Susanto.

Pernyataan ini disanggah oleh Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana dan Praktisi Hukum. Muladi berpendapat bahwa perlunya kajian dan penerapan yang komprehensif. "Pengebirian saya tidak setuju!" tegas Muladi.

Menurutnya terkait vonis hakim yang dianggap terlalu ringan atau tidak maksimal ia menjelaskan ada pedoman pemidanaan. "Adanya pemidanaan rasional bukan pemidanaan emosional. Apa yang bisa diperbaiki, kita harus meninggalkan pemidanaan emosional yang tidak ada pakemnya," imbuh Muladi.

"Dipikirkan dululah. Coba kita bicara pemidanaan yang akademis, coba aja di Arab dirajam batu sampai mati itu, pelanggaran HAM nanti," ucapnya.

Turut hadir dalam seminar Kompol Mumuh Saepuloh, kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya; Susanto, Wakil Ketua KPAI; Prof. Dr. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana dan Praktisi Hukum; Prof. Dr. Seto Mulyadi, ketua Umum Komnas Anak; Heidi Awuy, harpist Indonesia.

(mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads