"Dari keterangan dan pengakuan tersangka, sudah 3 kali melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/11/2015).
Kombes Krishna memaparkan, pada tahun 2013, KM alias WR pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Majalengka, Jabar. KM yang beraksi bersama IN dan SW berhasil mengambil duit tunai Rp 600 juta dari korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KM berhasil ditangkap bersama RN setelah melakukan aksi ketiganya di Jl Tol TB Simatupang, pada 5 November 2015. Ada tiga pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku yang buron adalah Jonatan alias Bayu, Andi alias Erlangga, Lurah alias Sonny.
Kombes Krishna memaparkan, tersangka mulanya menjanjikan dana investasi Rp 60 miliar kepada korbannya bernama Praditio Hutama.
"Tersangka mengatakan kepada korban harus menyerahkan sejumlah uang 3 persen dari dana investasi dan bertemu di RS Siloam dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 1,750 miliar," sambungnya.
Setelahnya uang korban dimasukan ke dalam mobil tersangka. Korban kemudian diajak pelaku untuk bersama-sama pergi ke kantornya.
"Dalam perjalanan korban dipukuldan menendang korban hingga keluar dari kendaraan. Pelaku melarikan diri dengan kendaraan milik tersangka," ujar Kombes Krishna.
(fdn/mad)











































