"Kita akan terima pendaftaran dengan registrasi dan akan dilakukan akreditasi apakah persyaratan dalam undang-undang terpenuhi apa belum," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2015).
Husni tak menjelaskan lebih jauh kapan rentang waktu pendaftaran tersebut. Hanya saja ia menjelaskan lembaga pengawas pemilu yang terakreditasi nantinya boleh masuk ke dalam TPS hanya saja tak bisa mendapatkan form C1. Form C1 merupakan form berisi jumlah perhitungan suara pada saat di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait mekanisme pemantauan, KPU menyerahkan sepenuhnya ke lembaga-lembaga tersebut. "Mekanisme pemantauan tergantung mereka. Biasanya yang banyak disasar adalah hari pemungutan suara," ujar Husni. (rna/mok)











































