KPU: Lembaga Pengawas Pemilu Bisa Masuk TPS Tapi Tak Dapat Form C1

KPU: Lembaga Pengawas Pemilu Bisa Masuk TPS Tapi Tak Dapat Form C1

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 08 Nov 2015 12:36 WIB
KPU: Lembaga Pengawas Pemilu Bisa Masuk TPS Tapi Tak Dapat Form C1
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerima pendaftaran lembaga-lembaga yang berniat menjadi pengawas Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Selanjutnya akan dilakukan akreditasi apakah mereka layak menjadi pengawas atau tidak.

"Kita akan terima pendaftaran dengan registrasi dan akan dilakukan akreditasi apakah persyaratan dalam undang-undang terpenuhi apa belum," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2015).

Husni tak menjelaskan lebih jauh kapan rentang waktu pendaftaran tersebut. Hanya saja ia menjelaskan lembaga pengawas pemilu yang terakreditasi nantinya boleh masuk ke dalam TPS hanya saja tak bisa mendapatkan form C1. Form C1 merupakan form berisi jumlah perhitungan suara pada saat di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti mereka diberi tanda pengenal, boleh masuk ke TPS. Tapi kami tidak beri form C1. Kalau mereka mau foto, ya silakan," tutur Husni.

Terkait mekanisme pemantauan, KPU menyerahkan sepenuhnya ke lembaga-lembaga tersebut. "Mekanisme pemantauan tergantung mereka. Biasanya yang banyak disasar adalah hari pemungutan suara," ujar Husni. (rna/mok)


Berita Terkait