"Razia balap liar ini kegiatan rutin yang selalu kami lakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kabupaten AKP Ekobagus Riyadi dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (8/11/2015).
Ekobagus mengatakan, razia dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga di Perumahan Graha Raflesia. Warga setempat merasa resah dengan adanya aksi balapan liar di wilayah tersebut.
Operasi tersebut digelar pada Sabtu (7/11) malam hingga Minggu (8/11) dini hari. Dari 111 unit motor yang diamankan, 37 unit di antaranya tidak berpelat nomor polisi, 50 unit tidak memiliki STNK dan 32 orang tidak memiliki SIM.
"Dari total 111 unit motor tersebut, 77 kami tilang dan 34 lainnya belum kami tilang karena pengendaranya melarikan diri," imbuhnya.
Ia menambahkan, usia pembalap liar ini rata-rata 14 hingga 17 tahun. Polisi akan memanggil orangtua masing-masing, setelah diberikan pembinaan dan meneken surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya lagi. (mei/dhn)











































