Bareskrim Polri Beri Penjelasan Penanganan Kasus Pelindo, ini Isinya

Bareskrim Polri Beri Penjelasan Penanganan Kasus Pelindo, ini Isinya

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2015 13:42 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri tengah menanganai kasus dugaan korupsi pengadaan 10 crane. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Langkah hukum dilakukan setelah ada temuan dugaan pidana.

"Peristiwa dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan 10 crane telah ditemukan dalam proses penyelidikan, yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara yang transparan dan akuntabel," jelas Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya, Sabtu (7/11/2015).

Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Sejumlah direktur di Pelindo sudah dipanggil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan lengkap Kombes Agung:

Peristiwa dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan 10 crane telah ditemukan dalam proses penyelidikan, yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara yang transparan dan akuntabel.

• Temuan peristiwa tersebut dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan, oleh penyidik yang ditunjuk Kabareskrim.

• Proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada KUHAP dan perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012. Di mana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya.

• Tindakan penggeledahan kantor Pelindo yang dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan pengadilan negeri Jakarta Utara nomor : 1502 / pen.pid / 2015 / pn.jkt. Utr tanggal 28 agustus 2015. Maka konsekuensinya pelaksanaannya dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan itu.

• Terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggledahan tersebut selanjutnya dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri Jakarta Utara, oleh pengadilan dilakukan verifikasi dan gelar terhadap detil barang yang disita, oleh pengadilan diberikan penetapan terhadap barang yang disita tersebut dengan penetapan nomor : 1935/pen.pid/2015/pn.jkt.utr tanggal 26 oktober 2015, 1936/pen.pid/2015/pn.jkt.utr tanggal 26 oktober 2015; 1937/pen.pid/2015/pn.jkt.utr tanggal 26 oktober 2015, 1938/pen.pid/2015/pn.jkt.utr tanggal 26 oktober 2015, 1939/pen.pid/2015/pn.jkt.utr tanggal 26 oktober 2015, 1940/pen.pid/2015/pn.jkt.utr tanggal 26 oktober 2015.

• Kabareskrim menimbang bahwa penyidikan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif, sehingga dilibatkan penyidik dari Direktorat Korupsi dan Direktorat Tipideksus maupun penyidik BKO dari berbagai daerah, sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter, yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan protap penyidikan.

• Terhadap para saksi yang telah memberikan penjelasan segala sesuatu yang didengar, dilihat dan diketahui kami sampaikan apresiasi, namun demikian terhadap para saksi yang belum dapat hadir kiranya dapat memberikan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan. Karena tentunya proses pemanggilan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam pasal 112 KUHAP.

• Proses penyidikan pelindo II diharapkan dapat lancar tanpa hambatan, sehingga azas dari penegakan hukum yang cepat dan murah dapat terlaksana dengan baik. Perlu disampaikan bahwa bagi semua pihak harap dapat memperhatikan ketentuan pasal 21 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa terhadap siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat  dihukum pidana.

• Terima kasih kepada seluruh pihak yang dengan gigih memberikan kontribusi pada penyidikan kasus Pelindo II oleh Bareskrim Polri. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads