Penggerebekan dilakukan berawal dari laporan warga setempat. Dari 13 pejudi yang berhasil diamankan, 5 diantaranya berperan sebagai keamanan dan penjaga arena sabung ayam pada Jumat malam (6/11/2015).
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan 40 motor dan 2 mobil yang ditinggal pemiliknya di sekitar lokasi perjudian. Penggerebekan yang dialakukan secara bersar-besaran ini menjadi tontonan warga sekitar lokasi arena judi.
![]() |
Masyarakat selama ini merasa resah dengan adanya perjudian sabung ayam di rumah Ghofur yang merupakan ketua RT Desa setempat, karena diduga ada oknum TNI yang membekingi judi tersebut. Dari informasi itu petugas bekerja sama dengan Sub Denpom Polisi Militer untuk melakukan penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kabag Ops Polresta Probolinggo Kompol Suparlan, arena judi sabung ayam ini beromzet ratusan juta rupiah. Pihaknya mengapresiasi keberanian warga untuk melaporkan perilaku kriminal ini.
"Ada laporan, kita tindak lanjuti teryata benar. Dan dalamnya diduga ada oknum TNI yang membekingi. Kita amankan penjudi bekerja sama dengan Polisi Militer, puluhan motor dan ayam aduan, kita jerat pasal 303 tentang perjudian," kata Kompol Suparlan.
Jika terbukti melakukan praktek perjudian kata Kompol Suparlan, ke-13 pejudi akan terancam pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bag/bag)












































