Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Sebut Praktik Suap oleh Gubernur Hal Biasa

Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Sebut Praktik Suap oleh Gubernur Hal Biasa

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 23:37 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Sebut Praktik Suap oleh Gubernur Hal Biasa
Foto: Gatot Pujo Nugroho (Hasan Alhabshy/detikcom).
Jakarta - Penyidik KPK hari ini memeriksa ketua, eks ketua, eks wakil ketua dan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gatot Pujo Nugroho. Salah satu tersangka, Sigit Pramono Asri yang merupakan eks Wakil Ketua DPRD Sumut menyebut praktik suap adalah hal yang biasa.

"Penyidik menawari saya JC (Justice Collaborator). Saya jawab, JC itu bonus. Tanpa diminta pun saya menyampaikan apa adanya. Saya ditanya apakah mendengar, melihat, mengetahui pemberian terkait pembahasan APBD. Itu biasa terjadi dan saya itu enggak ikut-ikut yang begitu jadi saya enggak tahu persis," kata Sigit usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

"Karena hal-hal kaya gitu sudah biasa dan enggak ikut-ikutan jadi saya tidak mencari tahu," imbuh Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah yang juga menjadi tersangka penerima suap Gatot membantah telah menerima uang panas untuk pembahasan APBD dan penggagalan interpelasi. Politisi Golkar itu bahkan mengaku tak tahu menahu soal suap di lingkungan DPRD Sumut.

"Kita hanya sebagai saksi untuk kasus Pak Gatot. Enggak ada itu (uang suap), bohong itu," tutur Ajib.

Senada dengan Ajib, Chaidir Ritonga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 membantah menerima suap. Chaidir menolak memberikan komentar soal statusnya kini yang merupakan tersangka korupsi di KPK.

"Saya sudah sampaikan semua ke penyidik. Saya berhak untuk tidak menjawab kan?" kata Chaidir.

KPK memang hari ini memeriksa para anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi Gatot Pujo Nugroho. Adapun para anggota dan mantan anggota DPR Sumut yang diperiksa adalah, Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut), Chaidir Ritonga (Wakil ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014), Kamaluddin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014), dan Saleh Bangun, (Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019). Saleh, Chaidir, Ajib, Kamaludin dan Sigit sudah berstatus sebagai tersangka penerima suap dari Gatot.

Pihak KPK memastikan bahwa tersangka kasus suap DPRD Sumut ini akan bertambah. Para anggota DPRD lain yang menerima suap tengah dibidik.

"Dalam penyidikan diperlukan teknik-teknik, tujuannya supaya bisa cepat selesai dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat tapi dasarnya 2 alat bukti," jelas Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.

"Suap harus sudah diputuskan dalam kesimpulan, suap itu pidana. Dia itu hanya mengembalikan apa yang diterima. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami. Kita tidak mengatakan 5 DPRD berhenti, dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat," tegas Johan. (Hbb/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads