Dalam Sebulan, PJR Polda Metro Amankan 3 Mobil di Tol Diduga Hasil Kejahatan

Dalam Sebulan, PJR Polda Metro Amankan 3 Mobil di Tol Diduga Hasil Kejahatan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 23:10 WIB
Dalam Sebulan, PJR Polda Metro Amankan 3 Mobil di Tol Diduga Hasil Kejahatan
Foto: detik
Jakarta - Keberadaan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya memiliki peran penting di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selain membantu melakukan penjagaan di ruas tol, petugas PJR juga punya peran penting dalam pengungkapan kendaraan hasil kejahatan.

Tidak jarang petugas PJR mengamankan kendaraan hasil kejahatan di ruas tol. Sepanjang akhir Oktober hingga November 2015 ini saja, PJR Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 unit mobil yang diduga hasil kejahatan.

"Ini berkat kejelian petugas di lapangan ketika melihat ada kendaraan yang mencurigakan, spesifikasi kendaraannya mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan upaya penyetopan," kata Kasubdit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan, seorang petugas PJR bisa mengetahui mana kendaraan yang pelat nomornya sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, petugas PJR bisa mengamankan kendaraan hasil kejahatan yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh petugas reserse karena pelat nomornya sudah diubah.

Salah satu mobil hasil pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan petugas PJR yakni mobil Toyota Avanza warna putih bernopol B 1363 TRK keluaran tahun 2013. Mobil tersebut dilaporkan hilang di Polsek Pondokgede pada tanggal 9 Oktober 2013 silam.

"Mobilnya kami serahkan ke Unit Jatanras Polres Jakarta Timur berikut pengemudinya dan telah diterima oleh Ipda Diki, selaku Kasubnit II Jatanras," terang Agung.

PJR juga menyelamatkan mobil yang diduga hasil kejahatan berupa 1 unit Daihatsu Xenia bernopol B 1164 EVH warna merah beberapa waktu lalu. Mobil tersebut saat disetop petugas di tol, hanya memiliki STNK palsu.

"Mobilnya kita serahkan ke Unit Ranmor Polres Jakarta Barat berikut pengemudinya kepada Iptu Hartanta, Panit II Ranmor Polres Jakarta Barat karena ada LP-nya di sana," imbuhnya.

Pada akhir Oktober 2015 lalu, PJR juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol E 1650 FE. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata diblokir STNK-nya setelah hilang saat dicuri di Majalengka, Jawa Barat, pada 11 Juni 2011 lalu.

Mobil tersebut kemudian diserahkan ke Bripka Zaenal selaku Kasubnit Curanmor Satreskrim Polres Majalengka karena ada laporannya di sana. Namun, pelaku belum berhasil diamankan, karena pada saat disetop petugas, pelaku meminta izin untuk mengambil STNK-nya namun tidak pernah kembali.

(mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads