Tidak jarang petugas PJR mengamankan kendaraan hasil kejahatan di ruas tol. Sepanjang akhir Oktober hingga November 2015 ini saja, PJR Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 unit mobil yang diduga hasil kejahatan.
"Ini berkat kejelian petugas di lapangan ketika melihat ada kendaraan yang mencurigakan, spesifikasi kendaraannya mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan upaya penyetopan," kata Kasubdit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu mobil hasil pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan petugas PJR yakni mobil Toyota Avanza warna putih bernopol B 1363 TRK keluaran tahun 2013. Mobil tersebut dilaporkan hilang di Polsek Pondokgede pada tanggal 9 Oktober 2013 silam.
"Mobilnya kami serahkan ke Unit Jatanras Polres Jakarta Timur berikut pengemudinya dan telah diterima oleh Ipda Diki, selaku Kasubnit II Jatanras," terang Agung.
PJR juga menyelamatkan mobil yang diduga hasil kejahatan berupa 1 unit Daihatsu Xenia bernopol B 1164 EVH warna merah beberapa waktu lalu. Mobil tersebut saat disetop petugas di tol, hanya memiliki STNK palsu.
"Mobilnya kita serahkan ke Unit Ranmor Polres Jakarta Barat berikut pengemudinya kepada Iptu Hartanta, Panit II Ranmor Polres Jakarta Barat karena ada LP-nya di sana," imbuhnya.
Pada akhir Oktober 2015 lalu, PJR juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol E 1650 FE. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata diblokir STNK-nya setelah hilang saat dicuri di Majalengka, Jawa Barat, pada 11 Juni 2011 lalu.
Mobil tersebut kemudian diserahkan ke Bripka Zaenal selaku Kasubnit Curanmor Satreskrim Polres Majalengka karena ada laporannya di sana. Namun, pelaku belum berhasil diamankan, karena pada saat disetop petugas, pelaku meminta izin untuk mengambil STNK-nya namun tidak pernah kembali.
(mei/bag)











































