Polisi Tangkap 2 Pria yang Diduga Jual Airsoft Gun Ilegal

Polisi Tangkap 2 Pria yang Diduga Jual Airsoft Gun Ilegal

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 22:49 WIB
Polisi Tangkap 2 Pria yang Diduga Jual Airsoft Gun Ilegal
Foto: Thinkstock/Brian Jackson
Jakarta - Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 orang pria yang diduga menjual senjata airsoft gun secara ilegal. Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah airsoft gun berbagai jenis.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, kami operasi besar-besaran penjualan senjata baik itu senjata api maupun airsoft gun ilegal," kata Krishna di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna mengatakan, operasi ini merupakan salah satu upaya pihak kepolisian untuk mencegah adanya tindak pidana dengan menggunakan senjata api, airsoft gun atau senjata replika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, dua orang berinisial W dan K tersebut diamankan di sebuah toko shooting club di Depok, Jawa Barat pada siang tadi.

Adapun, barang bukti airsoft gun yang disita polisi di toko tersebut yakni berjenis FN 1911 KWC, GLOCK 26C, CP 99, FN 1911 KJC, KP 02 KJ, 4 buah PPK/S, Revolver, 2 FN Beby, 13 buah selongsong revolver, 9 buah gotri, 4 buah CO2 GAMO, 1 gotri 6 mm, 17 buah magazen 15 gotri super BBS 14 buah dan 2 bendel peluru kosong. (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads