"Iya sudah P21, Alhamdulillah. Sidang mungkin awal Desember," kata Jamaluddin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Pengacara Jamaluddin, Susilo Ariwibowo menerangkan bahwa kliennya sudah mengakui adanya penerimaan suap. Namun Susilo membantah adanya pemberian ke atasan Jamaluddin, yang tak lain adalah Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya seperti itu, bukan terputus, artinya tidak ada aliran ke atas atau instruksi dari atas," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Muhaimin Iskandar. Oleh penyidik, Cak Imin dicecar soal praktik pemerasan dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Susilo mengatakan, kliennya akan buka-bukaan di persidangan nanti.
"Ini baru dugaan nanti kita buktikan di pengadilan," tutur Susilo.
(Hbb/fdn)











































