Eks Dirjen Kemenakertrans Segera Disidang, Siap Buka Peran Pihak Lain

Eks Dirjen Kemenakertrans Segera Disidang, Siap Buka Peran Pihak Lain

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 19:05 WIB
Eks Dirjen Kemenakertrans Segera Disidang, Siap Buka Peran Pihak Lain
Jamaluddin Malik (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Tersangka kasus pemerasan dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi, Jamaluddin Malik, segera menjalani persidangan. Eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu akan membuka peran pihak lain di persidangan.

"Iya sudah P21, Alhamdulillah. Sidang mungkin awal Desember," kata Jamaluddin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Pengacara Jamaluddin, Susilo Ariwibowo menerangkan bahwa kliennya sudah mengakui adanya penerimaan suap. Namun Susilo membantah adanya pemberian ke atasan Jamaluddin, yang tak lain adalah Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sepanjang saya menemani pemeriksaan, menurut klien saya tidak ada sesuatu ke atas, ke Pak Muhaimin," jelas Susilo.

"Pengakuannya seperti itu, bukan terputus, artinya tidak ada aliran ke atas atau instruksi dari atas," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Muhaimin Iskandar. Oleh penyidik, Cak Imin dicecar soal praktik pemerasan dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Susilo mengatakan, kliennya akan buka-bukaan di persidangan nanti.

"Ini baru dugaan nanti kita buktikan di pengadilan," tutur Susilo.

(Hbb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads