Pergub Demonstrasi Akan Direvisi, Ahok: Anda Maunya Demo Di Mana?

Pergub Demonstrasi Akan Direvisi, Ahok: Anda Maunya Demo Di Mana?

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 18:57 WIB
Pergub Demonstrasi Akan Direvisi, Ahok: Anda Maunya Demo Di Mana?
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) membuka jalan revisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengaturan lokasi demonstrasi. Namun kini Ahok ingin lebih mendengar aspirasi masyarakat yang merasa Pergub itu perlu disempurnakan.

"Saya baik hati menawarkan anda," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Pergub yang diteken Ahok 28 Oktober yang lalu itu berisi pengaturan lokasi demonstrasi, yakni di tiga titik, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergub tersebut, kata Ahok, tak mungkin dicabut. Namun demikian, setahu Ahok, ada pihak yang ingin tetap bisa berdemonstrasi di wilayah Ring 1 Istana Kepresidenan, yakni di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Maka jalan revisi ditawarkan.

"Paling dia mau kita revisi, kita tunggu pendapatnya mereka apa. Karena kita menganggap, mereka kan demen demo di Istana, demo di Ring 1," kata Ahok.

Ahok juga telah bertanya ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Tito menjelaskan unjuk rasa tak boleh digelar di depan Istana Negara.

"Lalu saya tawarkan kalau kamu demen demo di (depan) Istana, kamu ke Monas Selatan deh atau kamu ke Patung Kuda (Jalan Medan Merdeka Barat)," kata dia.

Ahok juga menawarkan Balai Kota sebagai tempat negosiasi pihak pengunjuk rasa dengan aparatur negara yang berkepentingan. Namun tawaran Ahok masih juga dirasa membatasi penyaluran aspirasi demonstran. Kini, Ahok masih menunggu usulan terbaik untuk merevisi Pergub.

"Kalau begitu oke, kamu usul deh maunya bagaimana, nanti aku revisi Pergub-nya," kata Ahok.

Meski begitu, kedudukan Pergub tentulah lebih rendah daripada Undang-undang. Terdapat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Alumnus Universitas Trisakti Jakarta ini menuturkan, UU itu dilahirkan para reformator Indonesia pada 1998.

Lewat Pergub, Ahok hanya berniat menertibkan demonstrasi, memediasi, tanpa membuat Jakarta menjadi macet, atau taman-tamannya menjadi rusak karena demonstrasi.

Kepala Badan dan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) DKI Ratiyono, dihubungi wartawan secara terpisah, menyatakan pasal yang akan direvisi adalah soal tempat. Nantinya, tiga tempat bakal tak disebut spesifik sebagai keharusan tempat berdemonstrasi. Melainkan, Pemprov DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu.

"Tadinya disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, Parkir Timur, sama Alun-alun Demokrasi. Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu," kata Ratiyono.

Selain itu, tak akan ada larangan konvoi. Ini karena dalam Undang-undang, salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai alias konvoi juga. Hanya saja, demonstrasi diharapkan tak membikin kemacetan. (dnu/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini