"Beberapa ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan, ada soal utang dan sebagainya. Evi (istri Plt Gubernur Sumut) mengaku menerima pemberian dan sudah mengembalikan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Johan menjelaskan, penyidik akan mengkaji, siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saat ini, memang baru ada 5 tersangka dari pihak DPRD Sumut, namun KPK memastikan akan ada tersangka lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suap harus sudah diputuskan dalam kesimpulan, suap itu pidana. Dia itu hanya mengembalikan apa yang diterima. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami. Kita tidak mengatakan 5 DPRD berhenti, dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat," tegas Johan.
Dalam kasus ini, Gatot Pujo semasa menjabat sebagai Gubernur Sumut diduga menebar uang panas ke anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot memberikan suap untuk menggagalkan hak interpelasi dan pembahasan APBD 2012-2015.
Informasi yang didapat, uang suap diberikan melalui beberapa kepala dinas. Nilai uang panas yang sudah disebar Gatot mencapai Rp 50 miliar lebih.
(Hbb/fdn)











































