Kirim Surat, Kubu Ical Desak Menkum HAM Segera Cabut SK Agung Cs

Kirim Surat, Kubu Ical Desak Menkum HAM Segera Cabut SK Agung Cs

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 18:00 WIB
Kirim Surat, Kubu Ical Desak Menkum HAM Segera Cabut SK Agung Cs
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Mahkamah Agung sudah menguatkan putusan PTUN yang mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Pengurus hasil Munas Bali pun mendesak Yasonna segera menjalankan putusan.

"Kita sudah kirim surat hari Rabu, putusan MA kita minta dijalankan. Kita mengingatkan," kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).

Idrus mengingatkan Menkum HAM Yasonna Laoly agar menjalankan pemerintahan yang good governance dengan mengikuti putusan tersebut. Bila tidak, Yasonna dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MA punya norma yang sama dengan UU. Kalau tidak dilakukan, ini dikategorikan perbuatan melawan hukum," ucap dia.

Putusan MA memang hanya mewajibkan Yasonna mencabut SK. Idrus menyebut putusan PN Jakarta Utara yang diperkuat PT Jakarta yang memerintahkan Yasonna menerbitkan SK baru. Hanya saja, putusan PN Jakut itu sedang dikasasi oleh Agung.

"Berdasarkan putusan MA, maka SK dicabut. SK diajukan kembali berdasarkan putusan pengadilan negeri," ujar Idrus.

Sebelumnya, Yasonna sudah menunjukkan itikad hendak mencabut SK tersebut. Namun belum ada penjelasan hingga saat ini apakah SK tersebut sudah dicabut.

"Paling saya cabut SK-nya. Saya tidak akan tidak disuruh buat SK baru," kata Yasonna dalam diskusi di Kantor DPP Tokoh Pemuda Nasional, Jl Teuku Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (29/10). (imk/bag)


Berita Terkait