Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendapat mention di twitter oleh akun TAUFANMARTINHARIAWAN @thefreemartin. Taufan memention: sundul den bagus @ganjarpranowo. Atas mention ini, Ganjar berkicau balik:
Menurutmu apa saja yang harus didaftarkan oleh negara? sebelum didaftarkan orang (kemudian pada marah-marah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fudji Wong telah mendaftarkan merek dagang 'mendoan' pada tanggal 15 Mei 2008 dan telah diproses sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek 'mendoan' telah terdaftar dengan nomer pendaftaran D002008017693 tanggal 23 Feb 2010 melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 29. Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak terpancing terhadap informasi yang simpang siur tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu.
"Berdasarkan hal tersebut di atas masyarakat dapat menggunakan dan memproduksi tempe mendoan tanpa rasa khawatir terhadap tindakan hukum dari pemilik merek terdaftar," demikian lansir Kemenkum HAM dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Privatisasi kata mendoan itu juga mengusik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berasal dari Purbalingga dan meminta sertifikat merek tersebut ditinjau ulang.
"Inyong ora setuju (Saya tidak setuju)! Karena begini, saya diprotesi oleh orang-orang dapil inyong," kata Taufik.
Taufik adalah Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen. Tempe mendoan adalah kearifan lokal masyarakat dapil asal Waketum PAN itu. Taufik sendiri adalah putra daerah Purbalingga, tepatnya dari Kecamatan Kemangkon.
"Saya banyak di-SMS dan ditelepon konstituen soal mendoan ini, 'Kepriwe kiye mendoan dipatenaken. Nanti lama-lama makanan khas Banyumas habus dipaten, seperti ciwel, cenil, cimplung, dan yang lain. Gemblung kabeh!' begitu protes konstituen ke saya," tutur Waketum PAN itu.
(asp/van)











































