"Itu bukan urusan kami. Itu urusan DKI terserah DKI," ujar Ketua Komisi A, Ariyanto Hendrata di DPRD Kota Bekasi, Jumat (6/11/2015).
Ia mengatakan pemutusan kontrak dengan PT GTJ adalah hak Pemprov DKI Jakarta. Dewan menurut Ariyanto hanya ingin memastikan perjanjian Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta terlaksana dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyanto menambahkan, hasil evaluasi komisi A berdasarkan rapat kerja dengan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait termasuk lurah, camat, dan termasuk menampung aspirasi warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Hasil evaluasi kita ada 9 poin yang menjadi pelanggaran yang dilakukan DKI terhadap perjanjian G to G Pemprov DKI Jakarta," ujarnya. (edo/fdn)











































