Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama tujuh Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berhasIl menemukan 977 jenis (595.218 kemasan) kosmetik ilegal dan mengandung zat berbahaya. Total nominal kosmetik tersebut mencapai 20 miliar lebih.
"Operasi ini digelar setelah memperhatikan Presiden pada rapat terbatas 12 Oktober bahwa produk ilegal diantaranya kosmetik dan obat meresahkan masyarakat," ucap Roy Sparringa di Ruang Rapat Pimpinan Badan POM, saat konferensi pers pada Jumat (6/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini target operasi pemberantasan kosmetik ilegal dilakukan di tingkat hilir. Tapi pada operasi ini yang disasar adalah distributor, importir dan produsen.
Dari operasi di tujuh kota tersebut, Jakarta menjadi fokus utama. "Umumnya peredaran kosmetik palsu banyak diperoleh di Pasar Asemka, Jakarta. Maka dari itu Kepala BPOM Jakarta ikut operasi ke Asemka," ucap Roy.
Total nominal temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di Asemka mencapai Rp 13,5 miliar. Produk kosmetik di Pasar Asemka ini menyebar ke berbagai daerah.
Menurut Roy, BPOM sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat kalau di Asemka banyak dijual kosmetik ilegal. BPOM menelusuri bahwa salah satu sumber penyuplai di Pasar Asemka berasal dari Tangerang.
"Ada sabun muka (pemutih) yang notifnya dari luar negeri. Tapi ternyata diproduksi di Tangerang. Produk ibi dibuat seolah-olah legal," papar Roy. Selain itu tim operasi juga menemukan sarana (outlet) yang menjual kosmetik tersebut dengan daring (online).
"Selain berdampak negatif bagi kesehatan, produk ilegal termasuk kosmetika ilegal dan/atau mengandung zat berbahaya ini juga merugikan perekonomian nasional," ucap Roy.
Kosmetik ilegal ini juga tercatat ada yang masuk dari luar negeri. Kosmetik ilegal ini juga ada yang berasal dari Tiongkok, Malaysia, Filipina dan beberapa negara lainnya.
Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Antara lain UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, 197 dan 198.
Dampak pemakaian kosmetik ilegal sangat berbahaya. Kandungan merkuri misalnua, dapat menyebabkan kanker, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal.
Sedangkan hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi pada area yang terkena matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Asam retinoat dapat nenyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan bagi ibu hamil zat teratogeniknya dapat menyebabkan kecacatan janin.
Operasi terpadu ini juga dimaksudkan agar BPOM dapat mengantisipasi adanya korban. Roy Sparringa menyampaikan, "Pada mereka yang menggunakan produk ini tentu bisa sakit. Jangan sampai uang yang dipunya habis untuk berobat."
BPOM memberkan tips sederhana kepada konsumen agar terhindar dari obat ataupun makanan yang berbahaya, yaitu cek kemasan, ijin edar dan kadaluarsa (KIK).
BPOM akan melanjutkan terus operasi terpadu ini. Ada tujuh operasi lainnya selain operasi rutin. "BPOM akan memperkuat pengawasan di pintu masuk juga kepada sarana yang menjual," terang Roy. (faj/spt)











































