Komjen Buwas Akan Sita Diskotek yang Terbukti Ada Aktivitas Peredaran Narkoba

Komjen Buwas Akan Sita Diskotek yang Terbukti Ada Aktivitas Peredaran Narkoba

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 16:46 WIB
Komjen Buwas Akan Sita Diskotek yang Terbukti Ada Aktivitas Peredaran Narkoba
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berlaku tegas kepada diskotek yang masih ditemukan adanya peredaran narkoba. Apabila ada yang ketahuan masih mengedarkan, izin diskotek tersebut akan dicabut dan bangunannya akan disita.

"Saya akan ada operasi penertiban secara gabungan. Bukan cuma ditutup tapi disita untuk negara. Termasuk tempat-tempatnya," ujar Kepala BNN, Budi Waseso kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).

Menurutnya aturan tersebut akan direalisasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan disusun dan diatur oleh Gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jikala nanti kita temukan di diskotek itu tidak ikut serta mencegah peredaran di tempatnya, berarti dia memfasilitasi atau membiarkan. Itu artinya dia ikut kerjasama dengan bandar-bandar narkoba," jelas Buwas.

Tak hanya ditutup dan disita asetnya, pemilik diskotek juga akan dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pihak yang turut serta dan memfasilitasi peredaran narkoba.

"Dan kita sita diskotek itu sebagai TPPU nya," sambung Buwas.

(rni/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads