"Saya akan ada operasi penertiban secara gabungan. Bukan cuma ditutup tapi disita untuk negara. Termasuk tempat-tempatnya," ujar Kepala BNN, Budi Waseso kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Menurutnya aturan tersebut akan direalisasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan disusun dan diatur oleh Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya ditutup dan disita asetnya, pemilik diskotek juga akan dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pihak yang turut serta dan memfasilitasi peredaran narkoba.
"Dan kita sita diskotek itu sebagai TPPU nya," sambung Buwas.
(rni/dra)











































