Hanif mengatakan PP 78 tahun 2015 wajarย jika mengundang pro dan kontra karena ada yang upahnya lebih tinggi jika menggunakan survei KHL dibandingkan kalau menerapkan peraturan pemerintah tersebut.
"Kalau masih ada (penolakan), ya tidak apa-apa. Kan tidak mungkin semua bisa langsung menerima," kata Hanif usai acara Dialog Industrial dengan pengusaha UMKM di kantor Kabupaten Demak, Jumat (6/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi PP ini sebenarnya melindungi semua, melindungi buruh agar tetap bekerja tidak di-PHK. Melindungi mereka yang belum pekerja, melindungi dunia usaha agar memperbanyak lapangan kerja," terangnya.
Dengan PP itu, lanjut Hanif, pengusaha bisa melakukan perencanaan dengan lebih baik dan sehingga usaha semakin berkembang karena kenaikan upah pekerja setiap tahunnya bisa jelas terprediksi. Dampaknya. lapangan pekerjaan terbuka.
"Kalau anda misal pengusaha, kalau kenaikan tidak terukur itu menyusahkan perencanaan keuangan karena pengusaha membuat perencanaan kan 5 tahun sampau 10 tahun, jadi harus predictable karena agar dunia usahanya berkembang, kalau itu berkembang, maka lapangan pekerjaan terbuka, pengangguran kita yang 7,4 juta itu bisa terserap. Kita minta yang sudah bekerja juga ikut mikirin yang belum bekerja," terang Hanif.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan pihaknya mendukung kepada angka tertinggi upah buruh. Artinya jika formula survei KHL lebih tinggi, maka angka itulah yang akan diperjuangkan.
"Posisi saya, terus terang saya akan berpihak kepada angka tertinggi. Boleh angka kita, boleh angka dia (PP). Tapi negosiasinya nanti saya lihat setelah kita bertemu dengan pihak lain termasuk menteri," kata Ganjar sesuai yang dikutip dari website resmi Pemprov Jateng.
Menanggapi hal itu, menteri Hanif menegaskan jika sudah menjadi PP maka sudah menjadi wewenang Pemerintah. Meski demikian sudah selayaknya PP tersebut dijalankan.
![]() |
"Ikuti PP, to.ย Selama masih merasa Indonesia, ikut PP," tegas Hanif.
"Ini bukan masalah lebih tinggi atau lebih rendah. Dengan PP ini kenaikan upah itu jadi terukur," imbuhnya.
Ia menjelaskan, perhitungan upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan, di atas itu harus dirundingkan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
"Ini jaring pengaman untuk pekerja 0 sampai 12 bulan. Yang sudah setahun ke atas harus dirundingkan bipartit. Itulah saya katakan kepada teman-temanย serikat pekerja (SP), di sinilah teman-teman serikat pekerja berperan pada perundingan bipartit. SP harus di perusahaan, jangan hanya kuat di jalan," katanya.
PP 78/2015 ditolak beberapa kalangan buruh. Di Jakarta, aksi menolak PP tersebut dilakukan Jumat (30/10) lalu. Mereka minta PP dicabut karena lebih mementingkan pengusaha, organisasi tak dilibatkan dalam penentuan upah, dan kenaikan upah tiap tahun disinyalir akan kecil. (alg/try)












































