"Fudji Wong telah mendaftarkan merek dagang 'mendoan' pada tanggal 15 Mei 2008 dan telah diproses sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek," demikian lansir Kemenkum HAM dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (6/11/2015).
Merek 'mendoan' telah terdaftar dengan nomer pendaftaran D002008017693 tanggal 23 Feb 2010 melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 29 tetapi tidak mencakup perlindungan dengan jenis barang 'tempe mendoan' seperti yang kita kenal saat ini. Hal ini sejalan dengan pendapat yang berkembang di masyarakat bahwa 'mendoan telah dipatenkan', dapat kami jelaskan bahwa yang terdaftar di Ditjen KI, kata 'mendoan' terdaftar sebagai merek dagang, dan bukan merupakan perlindungan paten atau penemuan di bidang teknologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pula tempe mendoan merupakan warisan budaya tradisional yang harus dilestarikan, sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai merek personal maupun didaftarkan sebagai paten karena tidak memiliki nilai kebaruan.
"Pendaftaran tersebut di atas tidak melindungi jenis barang tempe mendoan sebagaiman dimaksud dalam ketentuan pasal 5 D Undang-Undang Merek No 15 Tahun 2001 yaitu bahwa merek tidak boleh didaftarkan apabila mnerupakan keterangan barang, terkait dengan jenis barang keripik tempe sebagaimana tersebut diatas merupakan jenis barang yang berbeda dengan tempe mendoan," paparnya.
Oleh sebab itu, Ditjen KI menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak terpancing terhadap informasi yang simpang siur tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu.
"Berdasarkan hal tersebut di atas masyarakat dapat menggunakan dan memproduksi tempe mendoan tanpa rasa khawatir terhadap tindakan hukum dari pemilik merek terdaftar," pungkasnya.
(asp/try)











































