Berdasarkan surat laporan (LP) nomor 1882/K/XI/2015/PMJ/Restro Jaksel, perampokan terjadi Kamis (5/11/2015). Dari LP tersebut disebut pelaku perampokan diduga dilakukan oleh W cs yang merupakan rekan kerja korban.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal membenarkan hal tersebut. Saat ini kejadian tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban dijanjikan dana investasi sebesar Rp 60 miliar oleh W cs. Agar dana investasi tersebut cair pelapor harus menyerahkan uang sebesar 3% dari dana investasi tersebut.
Setelah itu korban bertemu dengan W cs di RS Siloam Cilandak dan korban langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,75 miliar kepada W cs. Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam kendaraan Toyota Avanza putih dengan nopol B 1364 TYG.
Lalu W cs mengajak Praditio pergi ke kantornya, namun pada saat di jalan tol TB Simatupang Jakarta Selatan, salah satu pelaku memukul dan menendang Praditio hingga keluar dari mobil. W cs langsung kabur dengan membawa uang tersebut. (spt/nrl)











































