"Muktamar luar biasa di bawah kepemimpinan DPP PPP Hasil Muktamar Bandung 2011 merupakan alternatif penyelesaian konflik internal PPP," kata Wasekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani melalui pesan singkat, Jumat (6/11/2015).
Setelah putusan MA, kubu Romi memang masih mengakui kepengurusan hasil Muktamar Bandung. Di kepengurusan itu, posisi ketum dijabat oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy selaku sekjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Pak SDA dalam status tahanan KPK maka beliau beserta Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar Bandung perlu rapat dulu untuk menunjuk salah satu wakil ketua umum yang ada untuk menjadi Plt Ketua Umum," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Di kepengurusan Muktamar Bandung, posisi waketum dijabat oleh Lukman Hakim Sarifuddin, Suharso Monoarfa, Hazrul Azwar, dan Emron Pangkapi. Lukman Hakim saat ini diketahui menjabat sebagai Menag sementara Suharso merupakan Wantimpres.
"Plt ketum bersama Sekjen Romahurmuziy kemudian membentuk kepanitiaan Muktamar bersama tersebut dengan mengakomodasi orang-orang dari kubu Pak Djan Faridz," ungkap Arsul.
Terkait status Suryadharma yang saat ini merupakan tahanan, Arsul menyebut dia bisa mendelegasikan kewenangannya. "Bisa Pak SDA menitipkan keinginannya pada pengurus harian yang satu kubu dengan beliau," imbuhnya.
Sebelumnya, usulan muktamar luar biasa ini juga disampaikan politikus PPP Syaifulah Tamliha. Dia pun menilai usulan ini tidak akan mengganggu persiapan Pilkada untuk PPP.
"Muktamar luar biasa kan tidak mengganggu pilkada. Apa urusannya dengan pilkada? Pilkada sudah dekat kok! Muktamar luar biasa itu kan sudah punya aturan, harus disetujui 3/4 dari jumlah peserta," kata Tamliha di Gedung DPR, Kamis (5/11). (imk/van)











































