Imelda pada 30 Oktober 2015 lalu memposting sebuah meme berisi wajah Bripda Aris yang sedang bertugas di Ponorogo. Editannya memang cukup menohok. Wajah Bripda Aris ditambahi kacamata pink lalu dibuat juga dialog yang menyudutkan sang polisi.
Setelah melihat ada meme tersebut, Bripda Aris merasa dilecehkan lalu membuat laporan polisi. Tak lama kemudian, Imelda pun ditangkap dan sempat dijerat dengan pasal UU ITE. Namun dia tak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mediasi ini murni dari saya dan bukan paksaan dari pihak mana pun, termasuk atasan saya,'' kata anggota Polantas ini saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/11/2015).
Kemarin, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah memerintahkan agar kasus-kasus yang berhubungan dengan ujaran kebencian agar bisa dimediasi terlebih dulu sebelum diproses. Badrodin tak mau ada unsur kesewenang-wenangan, apalagi dia baru saja mengeluarkan surat edaran tentang hate speech.
(mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini