"Mendoan milik Pak Fudji Wong ini hanya untuk produk kerpik tempe, susu, daging olahan dan lain-lain. Jadi kalau untuk mendoan sesungguhnya tetap boleh dipakai karena itu umum," ujar Direktur Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), Fathlulrahman, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).
Menurut Fathlul, bila ada seseorang pengusaha yang ingin membuat produk mendoan khas Jawa Tengah dengan nama 'Mendoan' hal itu tidak dilarang dan tidak ada ancaman pidana. Dia mencontohkan, bila ada seseorang ingin membuat produk bernama 'Mendoan Gurih' untuk produk mendoan alias tempe goreng, dijamin tidak ada ancaman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah polemik ini menjadi simpang siur, Ditjen KI juga berencana akan menemui Bupati Banyumas dan Gubernur Jawa Tengah.
"Nanti akan kami sampaikan ke Gubernur dan Bupati masalah ini, jadi kami akan terangkan sedetail mungkin masalah ini," papar Fathul.
Mendoan sendiri berdasarkan website KBBI kbbi.web.id yang dikutip detikcom, dikualifikasikan sebagai bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Jawa. KBBI mendefinisikan kata 'mendoan' yaitu: Β
Tempe yang dipotong tipis lebar, dicelupkan ke dalam adonan tepung berbumbu, kemudian digoreng setengah matang.
Namun karena polemik ini semakin meluas, Fudji Wong mengaku secara lisan kepada Bupati Banyumas Achmad Husein bersedia untuk mencabutnya., bahkan dengan sukarela akan menghibahkannya.
(rvk/asp)











































