Kabareskrim Komjen Anang: Kasus Pelindo Pasti Kami Bawa ke Pengadilan

Kabareskrim Komjen Anang: Kasus Pelindo Pasti Kami Bawa ke Pengadilan

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 11:29 WIB
Kabareskrim Komjen Anang: Kasus Pelindo Pasti Kami Bawa ke Pengadilan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Jakarta Utara. Kabareskrim Komjen Anang Iskandar memastikan penanganan kasus ini akan sampai ke meja hijau.

"Kasus ini pasti kita bawa ke ranah pengadilan, tapi butuh waktu. Sampeyan jangan kesusu (terburu)," kata Anang di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Anang menambahkan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus itu, Kamis (5/11) kemarin. Koordinasi itu bertujuan untuk bersinergi dan saling mengisi antar dua lembaga penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin memang saya memimpin beberapa penyidik untuk berkoordinasi, karena KPK juga menangani masalah sama, hampir sama, cuma sasarannya berbeda. Kita ingin jalan bersama-sama. Kita saling mengisi," ujar Anang.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan itu, Anang menyebut keduanya bukan hanya membahas kasus PT Pelindo saja.

"Pelindo, dan beberapa kasus," tandas Anang yang enggan membeberkan beberapa kasus yang dimaksud tersebut.

Dalam kasus ini, karyawan PT Pelindo II berinisial FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino yang dipanggil sebagai saksi mangkir pada panggilan pertama, Senin (2/11) kemarin dan akan dipanggil lagi pada Senin (9/11) pekan depan.

(idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads