"Kasus ini pasti kita bawa ke ranah pengadilan, tapi butuh waktu. Sampeyan jangan kesusu (terburu)," kata Anang di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Anang menambahkan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus itu, Kamis (5/11) kemarin. Koordinasi itu bertujuan untuk bersinergi dan saling mengisi antar dua lembaga penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan itu, Anang menyebut keduanya bukan hanya membahas kasus PT Pelindo saja.
"Pelindo, dan beberapa kasus," tandas Anang yang enggan membeberkan beberapa kasus yang dimaksud tersebut.
Dalam kasus ini, karyawan PT Pelindo II berinisial FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino yang dipanggil sebagai saksi mangkir pada panggilan pertama, Senin (2/11) kemarin dan akan dipanggil lagi pada Senin (9/11) pekan depan.
(idh/dra)











































