Kasat Narkoba Jakarta Barat, AKBP Afrisal mengatakan penangkapan dilakukan Senin (2/11) malam. Pelaku yang berinisial JL dibekuk setelah diintai petugas yang mendapat informasi dari warga.
"Bandar ini sudah menjadi target perburuan petugas, karena sering memasok sabu ke wilayah hukum kami," ujar Afrisal saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di malam penangkapan itu, kami sempat berupaya menggeledah kamar kos AN, namun tersangka sudah tidak berada di lokasi. Saat ini masih kita buru secara intensif," tutup Afrisal.
Atas perbuatannya, tersangka JI dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Saat ini proses penyelidikannya masih berlangsung di Polres Metro Jakbar. (spt/fdn)










































