Mabes Polri Panggil 2 Direktur Pelindo

Mabes Polri Panggil 2 Direktur Pelindo

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 06 Nov 2015 10:51 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri terus menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyidik hari ini menjadwalkan akan memeriksa dua Direktur di PT Pelindo sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini kita memeriksa Direktur SDM dan Direktur Komersil dan Pengembangan Usaha Pelindo," kata Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

"Selain dua (direktur) itu, kami juga jadwalkan mantan Direktur SDM Pelindo tahun 2012 sebagai saksi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Agung menambahkan pada Senin 9 November 2015 mendatang, pihaknya juga berencana akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai saksi. Panggilan ini merupakan panggilan kedua bagi RJ Lino.

"Untuk Direktur Keuangan, Direktur Operasional, dan Direktur Utama kita periksa Hari Senin (9/11)," ungkap Agung.

Di samping terus menangani kasus ini, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar kemarin bertemu dengan pimpinan KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus. Adapun kasus yang dibahas adalah dugaan korupsi di Pelindo II.

"Dalam rangka koordinasi. Dalam rangka sinergitas penyidikan yang dilakukan Bareskrim dengan KPK khusus dalam penanganani kasus Pelindo II. Karena Bareskrim sudah menyidik sedangkan KPK sudah melakukan penyelidikan maka kita koordinasi agar mendapatkan hasil yang maksimal," kata Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Anang menjelaskan, Bareskrim dan KPK saling bertukar informasi terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Menurut Anang, objek kasus yang ditangani berbeda.

"Kita saling beri informasi bagaimana kasus yang ditangi Bareskrim dan bagaimana kasus yang ditangani KPK. Kasusnya berbeda tapi ada persamaannya. Untuk karena itu kita perlu, saya kira ini jadi fungainya KPK untuk melakukan," jelas Anang. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads