"Rekonsiliasi silakan jalan terus. Tapi hukum ada aturan mainnya sendiri," kata Ketua DPP Golkar kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian saat dihubungi, Jumat (6/11/2015).
Lawrence menuturkan bahwa pihaknya memang berhak dan punya waktu untuk mengajukan kasasi setelah putusan diterima. Memori kasasi akan diserahkan menyusul karena ada waktu 2 minggu setelah pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kubu Agung mengajukan kasasi adalah karena ada ketidaksesuaian antara gugatan dan hasilnya. Hasil banding di PT Jakarta ini memang berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie di PN Jakut berjudul perbuatan melawan hukum namun isinya menyangkut perselisihan internal partai. Kubu Agung menganggap PN tidak berhak mengadili hal tersebut.
"Kalau perselisihan di mahkamah partai bukan di PN. Itu sesuai UU parpol," jelas Lawrence.
Golkar sebelumnya sudah mengadakan Silatnas pada Minggu (1/11) lalu dan dua kubu duduk bersama di Kantor DPP. Namun, ternyata kebersamaan itu belum bisa meredakan konflik. (imk/tor)











































