"Tadi pagi saya perintahkan Kalapas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Labora Sitorus. Hasil pemeriksaan dokter akan menjadi dasar langkah kami berikutnya," kata Agus Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).
Dari laporan Kalapas Sorong yang diterima Agus, Labora diketahui sudah berada di luar Lapas sejak 21 Oktober. Labora memang sempat ke rumah sakit namun kembali ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi Labora saat ditengok oleh jajaran Kemenkum menurut Agus memang terlihat sakit. "Jalannya sempoyongan dan tangannya susah digerakkan," ujar dia.
Labora Sitorus sebelumnya membuat geger dunia hukum Indonesia karena menolak dieksekusi oleh jajaran Kejaksaan untuk menjalani hukuman.
Diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2015, dengan upaya dan pendekatan berbagai kalangan Labora akhirnya berhasil dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat dengan bantuan TNI dan Polri.
Mahkamah Agung selain menguatkan putusan hukuman 15 tahun penjara, juga memutuskan menyita seluruh harta Labora yang dijadikan barang bukti. Majelis hakim kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dan beranggotakan Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai beberapa kapal.
Menkum berharap, upaya memasukkan Labora kembali ke lapas Sorong bisa berlangsung damai dan dilakukan dengan persuasif, meskipun sampai hari ini Labora Sitorus tetap menyatakan 'memilih mati' daripada harus kembali ke lapas karena menilai putusan hukum kepadanya dilakukan dengan tidak adil.
(fdn/hri)











































